Ini Angkutan Barang Yang Boleh Melintas H-7 Lebaran

Oleh superadmin • Nov 29, 2013 • Berita

Jakarta - Berkaca pada tingginya kemacetan jalan saat arus mudik lebaran, pemerintah kembali membatasi kendaraan angkutan barang yang boleh masuk ke jalan, khususnya H-7 lebaran tahun ini.

"Untuk angkutan barang akan terjadi peningkatan, sehingga akan menimbulkan antrean panjang, dan khusus di pelabuhan kendaraan angkutan yang harus didahulukan adalah angkutan bahan pokok," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Dikatakan Hatta, untuk di jalan raya, kendaraan yang boleh melintas selain kendaraan angkutan barang pengangkut bahan-bahan pokok, juga diperbolehkan kendaraan angkutan BBM Pertamina dan air minum kemasan.

"Truk pengangkut BBM Pertamina boleh masuk jalan, dan angkutan air minum dalam kemasan, karena sudah masuk dalam kebutuhan pokok juga," ucap Hatta.

Ditambahkan Menteri Perhubungan E.E Mangindaan, khusus untuk angkutan barang kebutuhan pokok dan air minum dalam kemasan, yang boleh masuk tidak boleh dari dua sumbu.

"Boleh masuk tapi tidak boleh lebih dari dua sumbu, karena jika lebih dari dua sumbu jalannya lambat sekali, akan menambah kemacetan di jalan nanti, dan aturan ini mulai berlaku H-7 lebaran," jelas Mangindaan.

Sumber: detikfinance Rabu, 10/07/2013 

Kembali
English

Ini Angkutan Barang Yang Boleh Melintas H-7 Lebaran

Oleh superadmin • Nov 29, 2013 • Berita

Jakarta - Berkaca pada tingginya kemacetan jalan saat arus mudik lebaran, pemerintah kembali membatasi kendaraan angkutan barang yang boleh masuk ke jalan, khususnya H-7 lebaran tahun ini.

"Untuk angkutan barang akan terjadi peningkatan, sehingga akan menimbulkan antrean panjang, dan khusus di pelabuhan kendaraan angkutan yang harus didahulukan adalah angkutan bahan pokok," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Dikatakan Hatta, untuk di jalan raya, kendaraan yang boleh melintas selain kendaraan angkutan barang pengangkut bahan-bahan pokok, juga diperbolehkan kendaraan angkutan BBM Pertamina dan air minum kemasan.

"Truk pengangkut BBM Pertamina boleh masuk jalan, dan angkutan air minum dalam kemasan, karena sudah masuk dalam kebutuhan pokok juga," ucap Hatta.

Ditambahkan Menteri Perhubungan E.E Mangindaan, khusus untuk angkutan barang kebutuhan pokok dan air minum dalam kemasan, yang boleh masuk tidak boleh dari dua sumbu.

"Boleh masuk tapi tidak boleh lebih dari dua sumbu, karena jika lebih dari dua sumbu jalannya lambat sekali, akan menambah kemacetan di jalan nanti, dan aturan ini mulai berlaku H-7 lebaran," jelas Mangindaan.

Sumber: detikfinance Rabu, 10/07/2013 

Kembali